_x000D_ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang pada hari Kamis, tgl 5 Agustus 2010 menurunkan petugas bersama instansi terkait yang di bagi menjadi 3 Tim kelapangan melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar dipasaran untuk melakukan pengawasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan._x000D_
_x000D_- _x000D_
- Sasaran pengawasan terhadap produk-produk Pangan sbb :_x000D_
- _x000D_
- Pangan yang rusak (berkarat, peot, bocor, gembung) _x000D_
- Pangan yang daluarsa _x000D_
- Pangan yang tidak terdaftar pada Badan POM RI ( MD,ML) _x000D_
- Pangan yang tidak memenuhi syarat label _x000D_
- Pangan import yang tidak memiliki Izin Edar (Illegal) _x000D_
_x000D_
- Sasaran sarana pengawasan adalah sebagai berikut :_x000D_
- _x000D_
- Distributor Makanan / Minuman _x000D_
- Penyalur/ Agen/ Swalayan/ Toko Makanan Minuman di Sumatera Barat _x000D_
_x000D_
- Apabila dalam pemeriksaan masih ditemukan produk seperti tersebut diatas maka akan diambil tindakan :_x000D_
- _x000D_
- Mengamankan produk tersebut sehingga tidak diperjualbelikan. _x000D_
- Memusnahkan produk ditempat dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. _x000D_
_x000D_
- Hasil dari pengawasan tersebut :_x000D_
- _x000D_
- Ditemukan 231 item produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan rincian :_x000D_
- _x000D_
- TIE: 141 item (dari Produk Malaysia dan Thailand) _x000D_
- Rusak: 16 item _x000D_
- Daluarsa: 74 item _x000D_
_x000D_
Tindakan yang dilakukan adalah :_x000D_
_x000D_
- Memusnahkan produk tersebut ditempat dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. _x000D_
- _x000D_
_x000D_
- Ditemukan 231 item produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan rincian :_x000D_
- Kepada masyarakat Sumatera Barat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sbb:_x000D_
- _x000D_
- Perhatikan kondisi kemasan pangan apakah masih baik atau sudah rusak misalnya berkarat, peot, bocor, gembung, dsbnya. _x000D_
- Perhatikan Label dan Etiket pada wadah Pangan diantaranya tanggal daluarsa, terdaftar pada Badan POM RI misalnya MD (12 digit) produk Dalam Negeri dan ML produk Luar Negeri. _x000D_
- Perhatikan Nomor Izin Edar untuk Pangan Import misalnya tertulis ML 12 (dua belas) digit. _x000D_
- Perhatikan Label Pangan harus ada bahasa Indonesianya atau bahasa Inggris. _x000D_
_x000D_
- Balai Besar POM di Padang juga mengeluarkan Surat Edaran kepada Distributor/Penyalur/Agen/Swalayan dan Toko-Toko Makanan dan Minuman untuk tidak mendistribusikan Makanan/Minuman dengan kategori seperti tersebut diatas. _x000D_
- Apabila masyarakat menemukan hal-hal tersebut diatas maka disarankan untuk tidak membeli atau mengkonsumsi produk tersebut dan selanjutnya dapat menginformasikan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Padang Jl Gajah Mada Padang Telp / Fax 0751 7055213. _x000D_